Seorang Ayah di NTT Tega Perkosa Putri Kandungnya
Agustinus dilaporkan ke Polres TTU gara-gara memerkosa N (19) yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, NTT - AS (44), warga Kampung Mumolo, Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusam dengan polisi.
Agustinus dilaporkan ke Polres TTU gara-gara memerkosa N (19) yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.
“Korban (N) datang melapor ke Polres TTU bersama pamannya setelah mengaku diperkosa pelaku yang adalah bapak kandung korban,” kata Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Petrus Liu kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2016).
Korban, kata Petrus, mengaku dicabuli ayahnya sebanyak dua kali. Kejadian pertama pada Rabu 6 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 wita.
Saat itu, N sedang memberi makan ayam peliharaan keluarga saat AS datang dan menariknya ke dalam kamar.
Di dalam kamar, ujar Petrus, AS memaksa putrinya berhubungan badan dan mengancam akan menganiayanya jika menolak.
Akibatnya, N tak bisa berbuat apa-apa selain pasrah membiarkan sang ayah melakukan perbuatan tercela itu.
Berselang tiga hari, yaitu pada Sabtu 9 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita, kejadian serupa terulang.
Kali ini N menolak paksaan ayahnya itu. Akibatnya, AS naik pitam dan memukuli putri kandungnya itu.
Karena sudah tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya, N lalu mengadu kepada ibu dan sang paman, sebelum melaporkan masalah ini ke polisi.
“Motif pelaku karena kebutuhan biologisnya jarang dipenuhhi istrinya sehingga putrinya menjadi sasaran," kata Petrus.
Setelah menerima laporan itu polisi bertindak cepat dan meringkus AS di kediamannya. Pelaku saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres TTU.
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere