WNA Asal Taiwan Sembunyikan Narkotika Dalam Kemasan Obat
Pengujian menggunakan narcotic test, kristal bening tersebut terindikasi sebagai narkotika jenis ketamin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai menggagalkan warga negara asing yang membawa narkotika ke Bali.
Ye Sin Jhih (30) warga negara asal Taiwan diamankan petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai pada hari Jumat (4/1/2016) silam saat menggunakan pesawat Eva Air BR 25 rute Taipe - Denpasar pukul 16.00 Wita.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto kepada awak media, Rabu (13/1/2016) sore.
"Dari dalam koper Ye Sin Jhih, diamankansatu plastik klip berisi kristal berwarna bening seberat 33,32 gram bruto. Plastik klip tersebut disembunyikan di dalam kemasan obat merk Kingstom,' katanya.
Pengujian menggunakan narcotic test, kristal bening tersebut terindikasi sebagai narkotika jenis ketamin.
"Pelaku melanggar pasal 196 UU Nomot 36 tahun 2009. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar," tambah Budi.