Empat Anggota Sindikat Peredaran Narkotika Dibekuk BNNP Jambi
Terungkapnya sindikat ini atas adanya laporan dari warga dan BNN Provinsi Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil menagkap Rian.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) mengamankan empat tersangka sindikat peredaran narkotika di Jambi.
Keempat tersangka adalah Veri Eddy Putra (38), Basar bin Ahmad Sanukar (42) A Indra bin Aswar serta Ardiansyah alias Rian (23).
Keempat tersangka ini diamankan pada Rabu (13/1/2016).
Terungkapnya sindikat ini atas adanya laporan dari warga dan BNN Provinsi Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil menagkap Rian.
"Saat pengeledahan dari tangan, pelaku, BNN mendapatkan satu paket sabu seberat 0,104 gram," kata Kasi Pemberantasan Narkoba BNN Provinsi Jambi, AKBP Marlian.
Dari hasil pengakuan tersangka Rian, BNNP kemudian mengamankan tersangka Basar.
Dari pengakuan Basar barang haram yang dijuanya ke pada Rian diperoleh dari tersangka Feri.
Setelah dilakukan pengejaran, tim BNNP berhasil mengamankan tersangka Feri tak jauh dari rumahnya di Jl Husni Thamrin, RT 14 kelurahan beringin, kecamatan pasar, kota Jambi.
"Tiga paket sabu seberat 0,368 gram berhasil diamankan dari tersangka Feri, seorang residivis yang baru keluar dari lapas belum lama ini,” jelas Marlian.
Hasil pengembangan selanjutnya petugas juga mengamankan Indra.
Kini ke empat tersangka di amankan BNNP Provinsi Jambi.
"Mereka ini sindikat, akan di jerat dengan UU 35 Pasal 114 dan akan diancam 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.