Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pelaku Curanmor Buat Kunci Palsu dari Garpu

Modus yang dilakukan empat tersangka terbilang baru, dengan memanfaatkan garpu intuk membuat kunci palsu.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Empat Pelaku Curanmor Buat Kunci Palsu dari Garpu
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Empat anggota komplotan curanmor di tiga TKP di Kota Jambi diborgol personel Polsekta Jelutung. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Empat anggota komplotan spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) di Kota Jambi dibekuk tim reserse kriminal Polsekta Jelutung, Kota Jambi.

Modus yang dilakukan empat tersangka terbilang baru, dengan memanfaatkan garpu intuk membuat kunci palsu.

Dengan kunci palsu yang terbuat dari garpu ini empat pelaku yakni, Amir Mukminin als Amir (28), A Rifa'i als Pi'i (33), Arman Felani als Arman (30) dan Yulianto als Yanto (42).

Dalam menjalankan aksinya, Yanto terlebih dahulu membuat kunci palsu dari garpu.

Kunci ini kemudian digunakan oleh dua tersangka lainnya yakni Amir dan Rifa'i untuk memetik sepeda motor milik korbannya.

Sementara, tersangka Arman bertindak sebagai penjual hasil kejahatan komplotan ini.

Berita Rekomendasi

Yanto mengaku awalnya membuat kunci palsu dari garpu hanya iseng-iseng saja.

"Awalnya cuma iseng dak taunya bisa dipake," kata Yanto.

Dalam aksi kejahatannya, Yanto mebgaku mendapat bagian 100 ribu satu speda motor hasil curian.

Sementara, Arman menjual hasil kejahatan komplotan ini kepada sejumlah orabg yang dikenalnya.

Satu unit spedamotor dijual cukup bervariasi dengan kosaran Rp 1,3 hingga Rp 4 juta rupiah.

"Setelah motor terjual uangnya kami bagi-bagi kepada para pelaku dengan nominal berbeda. Saya cuman dapat Rp 100 ribu, Amir Rp 520 ribu," kata Arman.

Kapolsekta Jelutung melalui kanitreskrim, Ipda Edison mengatakan, keempat tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di tiga TKP.

"Mereka mengaku sudah melakukan sebanyak 3 kali, yaitu di Unja, di Buluran dan di Kota Baru," kata Ipda Edison.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan lima sepeda motor berikut satu buah kunci yang terbuat dari garpu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas