Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Curanmor: Kami Nyuri Sambil Jalan-jalan Seperti Orang Biasa

Tertangkapnya keempat tersangka setelah adanya hasil pengembangan keberadaan pelaku.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pelaku Curanmor: Kami Nyuri Sambil Jalan-jalan Seperti Orang Biasa
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Empat anggota komplotan curanmor di tiga TKP di Kota Jambi diborgol personel Polsekta Jelutung. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Amir Mukmini als Amir (28) warga Jalan Surya Sakti, Kelurahan Alang-alang, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang tak berkutik saat diamankan aparat Polsekta Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Amir diamankan bersama tiga rekannya A Rifa'i als Pi'i als Apa (33), Armand Felani als Man (30) serta Yulianto als Yanto (42).

Menurut keterangan resmi Polsekta Jelutung melalui Kanit reskrim, IPDA Edison ketiga tersangka diamankan dalam kasus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiga tersangka sudah beraksi di tiga TKP di Kota Jambi.

Dua TKP di Kecamatan Telanaipura dan satu TKP di kecamatan Kotabaru.

Tertangkapnya keempat tersangka setelah adanya hasil pengembangan keberadaan pelaku.

BERITA TERKAIT

"Mereka kita amankan di lokasi berbeda-beda. Amir dan Rifa'i dictangkap di Payo Lebar, Arman di Belakang Unja dan Yanto ditangkap di Pakuan Baru," kata Kanitreskrim Polsek Jelutung IPDA Edison, Kamis (14/1/2016) sore.

Kanitreskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan para tersangka sudah kerap beraksi.

Dari tiga lokasi kejadian, polisi saat ini mengamankan enam unit sepeda motor diduga hasil kejahatan para pelaku.

Amir saat dikonformasi di Polsekta Jelutung mengatakan nekat, sebelum menjalankan aksinya para tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari mangsa.

Dan yang menjadi sasaran kejahatan para pelaku adalah sepeda motor yang terparkir di lokasi yang sepi.

Pelaku mengambil sepeda motor curian dengan menggunakan kunci palsu.

"Kami nyuri sambil jalan-jalan seperti orang biasa. Begitu lihat motor tidak ada orangnya langsunglah kami ambil," kata Amir, di Polsek Jelutung pada Kamis sore.

Kini, empat sekawan ini diamankan di ruang tahanan sementara Polsek Jelutung.

Selain tersangka berikut barang bukti sepeda motor, polisi juga turut mengamankan satu buah kunci palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas