Terbelit Hutang Alasan PNS Gelapkan Mobil Teman
Ia mengaku terbelit utang Rp 60 juta rupiah.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Polsekta Telanaipura mengamankan Arga Panco Seria als Arga (29) PNS RSUD kabupaten Miaro Jambi sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sejumlah mobil rental.
Dalam pengakuannya, tersangka Arga menggelapkan mobil rekannya sendiri yang notabene pemilik rental mobil di kota Jambi.
Kepercayaan korban ternyata justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan.
Arga mengaku nekat menggelapkan mobil rekannya sendiri karena terbelit hutang Rp 60 juta rupiah.
Satu unit mobil di gadaikan oknum PNS RSUD Kabupaten Muaro Jambi ini seharga 14-20 juta.
"Mobil Karimun 14 juta, mobil Xenia Rp 20 juta. Semuanya Rp 50 juta. Gadai sama kawan lain," kata tersangka, Kamis (14/1/2016).
Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil hasil kejahatan tersangka.
Satu unit mobil Ertiga BH 1705 HI, Xenia bh 1650 HG dan karimun BH 1566 HQ.
Dari laporan korban, polisi menciduk tersangka di kediamannya, di jalan dr Tazar Perumahan Permata Citra IV Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telabaipura, Kota Jambi pada 8 Januari 2016 lalu.
"Tersangka kita amankan di rumahnya, tersangka cukup koperatif, tersangka ini PNS di Kabupaten Muaro Jambi," kata Kapolsekta Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf.
Dari tangan tersangka, polosi mengamankan tiga unit mobil hasil kejahatan tersangka.