Hentikan Penyidikan Laporannya, Aming Gugat Praperadilan Polda Lampung
Aming menggugat polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mintardi Halim alias Aming (Aming) mengajukan gugatan praperadilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.
Aming menggugat polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.
Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan, kliennya melaporkan Tommy ke Polda dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Januari 2015 lalu.
Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.
"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat praperadilan," ujar Gunawan, Jumat pagi.