Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hentikan Penyidikan Laporannya, Aming Gugat Praperadilan Polda Lampung

Aming menggugat polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hentikan Penyidikan Laporannya, Aming Gugat  Praperadilan Polda Lampung
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sidang praperadilan pada Polda Lampung yang diajukan Aming di PN Tanjung Karang, Jumat (15/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mintardi Halim alias Aming (Aming) mengajukan gugatan  praperadilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.

Aming menggugat polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.

Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan, kliennya melaporkan  Tommy ke Polda dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Januari 2015 lalu.

Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.

"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat praperadilan," ujar Gunawan, Jumat pagi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas