Pangdam VII/Wirabuana Pastikan Beri Sanksi Bawahannya yang Bercanda Soal Bom
Mayjen Agus mengatakan, Letkol Rudy Setiawan sudah diamankan oleh Detasemen Polisi Milter (Denpom) untuk diperiksa.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti memastikan akan memberi sanksi kepada bawahannya yang membuat candaan dengan mengatakan membawa bom di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makasaar, Kamis (14/1/2016).
Candaan membawa bom tersebut dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letkol, Rudy Setiawan.
Rudy Setiawan diketahui adalah calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-777 tujuan Jakarta.
Mayjen Agus mengatakan, Letkol Rudy Setiawan sudah diamankan oleh Detasemen Polisi Milter (Denpom) untuk diperiksa.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan diperiksa oleh Denpom untuk pemeriksaan dan nantinya akan diberi sanksi," kata Mayjen Agus.
Agus menyesalkan tindakan yang telah dilakukan oleh angotanya tersebut hingga membuat kegaduhan di Bandara.
"Saya sangat menyesalkan kejadian itu. Aturannya sudah sangat jelas dilarang bercanda soal bom di bandara, apalagi itu isu yang sangat sensitif," ujarnya.
Untuk sanksinya sendiri Agus belum dapat memastikan jenis sanksi apa yang akan diberikan.
"Sanksinya ada tapi saya belum tahu seperti apa, sudah ada aturannya, nanti kalau sudah ada hasil pemeriksaan dari POM baru ditentukan saknksinya," tutupnya.
Letkol Rudy merupakan orang ketiga yang melakukan gurauan membawa bom di Bandara Sultan Hasanuddin.
Sebelumnya Seorang Polisi Iptu Cahyo Widyanto (28) dan anggota PNS Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Papua, Dominggus H Simunapendi, menghebohkan Bandara dengan gurauannya membawa bom saat diperiksa di pintu X-ray.(*)