Polda Lampung Belum Mau Komentar Terkait Praperadilan Aming
Budi menuturkan, pihaknya akan mempelajari dulu gugatan pra peradilan Aming baru bisa memberikan tanggapan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polda Lampung belum mau komentar terkait isi gugatan pra peradilan Mintardi Halim (Aming).
Kuasa hukum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Budi Hermawan mengatakan, pihaknya akan menanggapi isi gugatan Aming pada sidang selanjutnya.
"Kami belum bisa berikan tanggapan. Nanti saja pada sidang selanjutnya kami akan tanggapi gugatan pemohon," ujar Budi kepada wartawan usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2016).
Budi menuturkan, pihaknya akan mempelajari dulu gugatan pra peradilan Aming baru bisa memberikan tanggapan.
Aming mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Lampung. Aming menggugat polda karena menghentikan penyidikan laporannya.
Aming melaporkan Tommy ke Polda Lampung atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.