Bocah Korban Penelantaran akan Disekolahkan Paket-B
KPAID Sumut Muslim Harahap akan mengupayakan pendidikan bagi M Habil, bocah 13 tahun yang sempat ditelantarkan oleh pihak keluarganya.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPAID Sumut), Muslim Harahap akan mengupayakan pendidikan bagi M Habil, bocah 13 tahun yang sempat ditelantarkan oleh pihak keluarganya.
Saat ini Habil sudah diserahkan ke panti asuhan Muhammadiyah Medan.
"Di panti asuhan nanti, kita upayakan agar Habil bisa sekolah paket-B. Karena sebelumnya ia sempat putus sekolah sampai kelas 3 SD," kata Muslim, Sabtu (16/1/2016) siang.
Menurut Muslim, rencana untuk menyekolahkan Habil ke pesantren terpaksa urung dilakukan. Lantaran Habil tidak sempat lulus SD, dan sebagian data dirinya juga tidak ada.
"Di panti asuhan nanti akan terus kita pantau perkembangannya. Mungkin selama hidup di jalan, Habil ini kurang diperhatikan," ujar Muslim.
Sebelum dibawa ke kantor KPAID Sumut, Habil yang merupakan anak yatim piatu ini sempat bekerja serabutan di jalanan. Untuk menafkahi dirinya sendiri, Habil bekerja sebagai kernet angkutan kota (angkot).
Selama ikut sebagai kernet angkot, Habil mendapat penghasilan Rp 30 ribu. Ia pun kerap tidur di dalam angkot dan kadangkala di halaman rumah warga.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.