Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayar Mobil Pakai Giro Kosong, Robin Dilaporkan Polisi

'Setelah tiga kali dicek teryata gironya kosong,' ujarnya

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Bayar Mobil Pakai Giro Kosong, Robin Dilaporkan Polisi
IST/Net
Ilustrasi penipuan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Pengusaha jual beli mobil SM (40), warga Jalan Sriwijaya Ujung melaporkan konsumennya yang diketahui bernama Robin Sutanto ke Polsek Medan Baru.

SM melaporkan Robin lantaran membeli mobil menggunakan giro kosong.

SM menceritakan, sebelumnya pada Jumat 16 Oktober 2015, Robin Sutanto yang diketahui warga Jalan Pukat, Percutseituan membeli mobil Toyota Kijang Innova lansiran 2012.

Namun, pada proses pembelian uang tunai yang diserahkan Rp 80 juta.

"Waktu itu, harga mobil disepakati Rp 230.500.000 (dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Tapi Robin Sutanto memberikan uang tunai Rp 80 juta, jadi sisa pembayaran Rp 150 juta dibayar gunakan giro. Setelah tiga kali dicek teryata gironya kosong," ujarnya kepada awak media di seputaran Polsek Medan Baru, Minggu (17/1/2016).

Dia mengatakan, saat proses pembelian itu dilakukan, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) langsung diberikan kepada Robin Sutanto.

Berita Rekomendasi

"Saya entah bodoh ataupun terlalu percaya karena masih family saya serahkan mobil, STNK dan BPKB kepadanya (Robin Sutanto). Setelah empat kali saya cek ke bank rupanya giro itu kosong," katanya.

Ia menambahkan, pada saat pengecekan giro ke bank pertama, Robin masih berada di Kota Medan. Tapi, dia menjanjikan akan memberikan giro lanjutan. Namun, beberapa hari kemudian diperiksa giro itu juga kosong.

"Pada November usai memberikan giro kosong yang bersangkutan menghilang. Kami coba datang ke tempat usahanya antar jemput anak sekolah dan mahasiswa. Tapi enggak ada di rumah, kami berupaya tanya sama abang dan keluarga tapi enggak ada yang mau bertanggungjawab," ujarnya.

Dia menuturkan, belakangan diketahui mobil Toyota Kijang Innova warna abuabu itu sudah dileasingkan. Karena itu, ia melaporkan penggelepan dan penipuan mobil tersebut ke kantor polisi.

"LPnya nomornya STTLP/1967/XII/2015/SPKT Sek Medan Baru. Kini, sudah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan sekarang saya datang untuk memberikan keterangan yang diinginkan," katanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adhi Putranto Utomo mengatakan belum tahu perkembangan penyelidikan untuk kasus pembelian mobil gunakan giro kosong.

"Nanti saya cek, proses lidiknya bagaimana. Apalagi, cukup banyak laporan yang sedang dilidik. Makanya nanti saya kabari perkembangan lidiknya," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas