Ngaku Wartawan, Agus dan Hermansyah Gelapkan Motor
Kapolsek Padang Ratu Komisaris Azizal Fikri mengatakan, keduanya mengaku sebagai wartawan media Abung Pos.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Dua wartawan gadungan (duduk di lantai) ditangkap polisi karena gelapkan motor, Minggu (17/1/2016)
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG SUGIH - Petugas Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah, meringkus dua wartawan gadungan, Minggu (17/1/2016).
Dua tersangka adalah Agus Irawan alias Ipin dan Hermansyah.
Keduanya ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor terhadap korban Bambang Eko.
Kapolsek Padang Ratu Komisaris Azizal Fikri mengatakan, keduanya mengaku sebagai wartawan media Abung Pos.
“Mereka pura-pura meminjam motor korban ternyata tidak dikembalikan,” kata Fikri.
Menurut Fikri, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang plat nomor polisinya sudah dicopot.(*)
BERITA REKOMENDASI