Dua Paket Sabu-sabu Ditemukan di Dalam Handphone Toni
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Toni Effendi (37), tersangka pengedar sabu-sabu.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa menunjukkan barang bukti sabu milik Toni.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Toni Effendi (37), tersangka pengedar sabu-sabu.
Polisi menangkap Toni di Jalan Kampung Srengsem, Kelurahan Srengsem, Panjang.
Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan, tersangka ditangkap saat akan mengantar sabu-sabu kepada temannya.
"Tersangka ini pengedar sabu dan juga pengguna," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/1/2016).
Menurut Herlan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merek Nokia dan dua paket sabu-sabu. Herlan menuturkan, sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam HP.
Berita Rekomendasi