Gadis 16 Tahun Ini Dijebak Polisi Kemudian Ditangkap
AY, gadis berumur 16 tahun warga kompleks perumahan Sapiria Makassar, Sulawesi Selatan, diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Maros, Senin (18/1/2016).
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - AY, gadis berumur 16 tahun warga kompleks perumahan Sapiria Makassar, Sulawesi Selatan, diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Maros, Senin (18/1/2016).
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Hendra Suryanto mengatakan, AY diketahui sebagai kurir sabu.
Ia diciduk saat ke kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, untuk mempertanyakan barang kirimannya tujuan Ambon yang belum sampai.
Kurir sabu ini rencananya akan mengirim paket sabu seberat 8,8 gram dengan menggunakan jasa pengiriman Bandara, Sabtu pekan lalu.
"Kami menangkap AY kurir sabu asal Sapiria. Dia masih dibawah umur. Sengaja kami jebak supaya dia datang ke Bandara. Saat datang, kami langsung tangkap," katanya.
AY pernah menghubungi pihak kargo melalui telepon seluler dan mempertanyakan barangnya yang dikirim pekan lalu belum sampai ke tujuan.
Saat itu, pihak kargo mengarahkan pelaku ke kantornya dengan alasan barang kirimannya itu belum bisa dikirim karena ada masalah.
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.
Pelaku diciduk berdasarkan hasil pengembangan yang dilaporkan petugas kargo Bandara tentang adanya paket kiriman sabu tujuan Ambon.
"Sabu ini ditujukan kepada rekan pelaku bernama Ari, di Ambon," katanya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku paket kiriman tersebut hanya berupa kaset CD. Namun saat diperiksa, terdapat dua paket sabu.
Hendra mengatakan, jika dilihat pada bagian fisik saja, paket yang berisi dua batu bata dan pakaian bekas serta sabu itu tidak mencurigakan.
"Paketnya juga berat dan sesuai dengan yang dilaporkan tersangka saat hendak mengirim barang itu," ujarnya.(*)