Hakim Edward Kesal Saksi Margriet Berbelit-belit
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah kerabat dekat Margriet, Lorinta N Sariton alias Lori.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Engeline C Megawe, kembali disidangkan di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar, Bali, Senin (18/1/2016).
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah kerabat dekat Margriet, Laureta Inneke.
Menariknya, dalam sidang yang digelar, Hakim Edward dibuat kesal dengan saksi yang dihadirkan tersebut lantaran gara-gara keterangan alamat rumah dari saksi Lori, yang berbelit-belit.
"Ibu itu alamatnya dimana, jawab yang jelas. Nanti biar kami panggil lagi, alamatnya benar," tegas Edward, Senin (18/1/2016).
Lori mengatakan, bahwa dia tinggal di Jalan Nangka, tapi tahun 2012 berada di Jakarta, kemudian berkata lagi di Bogor.
Saking kesalnya, Edward sampai-sampai memanggil saksi ke depan untuk menuliskan sendiri alamat rumah saksi.
"Ya sudah ibu tulis sendiri lah. Ya semua ditulis biar nanti kami kirim ke semua alamat itu," kata Edward. (Ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.