PLN Sumut Akan Gugat PT Canang Indah
Akibat kebakaran di pelataran pabrik kayu itu, listrik di Sumut dan Aceh padam.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara berencana mengajukan gugatan hukum kepada PT Canang Indah.
Akibat kebakaran di pelataran pabrik kayu itu, listrik di Sumut dan Aceh padam.
"Ke depannya kami melakukan gugatan kepada PT Canang Indah. Tapi ada bagian tertentu yang bahas masalah ini. Untuk sementara kami melakukan perbaikan mesin, secara nyata saja," kata Humas PLN Sumut Mustafrizal, kepada wartawan, Senin (18/1/2016).
Mustafrizal menambahkan, lokasi kebakaran di PT Canang Indah sudah dilakukan garis police line.
Baginya, bukan tak boleh adanya bangunan di jalur sutet namun ada ketentuan yang harus dipenuhi.
"Bukan tidak boleh adanya bangunan di jalur sutet. Tapi bangunan tidak boleh bertingkat serta harus ikutin ketentuan PLN," ujarnya.
Sebelumnya, Pabrik kayu PT Canang Indah terbakar, api yang membumbung tinggi ke udara juga membakar trasmisi PLN. Akibatnya, listrik di Aceh dan Sumatera Utara padam, Minggu (17/1/2016) malam.
General Manajer Pembangkit PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sumatera Bagian Utara Sugianto mengatakan akibat terbakarnya PT Cabang Indah sebabkan kabel transmisi tiga dan empat dari Belawan menuju Binjai putus. Alhasil, arus listrik dapat pulih hingga tiga hari kedepan.
"Untuk pulih 100 persen minimal hingga tiga hari kedepan. Perlu waktu dua, tiga bahkan lima hari kedepan listrik pulih kembali. Apalagi, akibat padamnya listrik mendadak sebabkan beberapa komponen di mesin rusak seperti mesin pembangkit di Pangkalan Susu," ujarnya saat menghubungi Tribun Medan, Minggu (17/1/2016) malam.(*)