Pemko Siapkan Pendamping Hukum Untuk Dirut RSUD Embung Fatimah
Pendamping hukum itu akan diberikan oleh Pemerintah Kota Batam, jika prosedur dan statusnya sudah diketahui dengan jelas dan Fadilah memintanya
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batuaji, Batam Provinsi Kepri drg Fadillah Mallaranggan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah, akan diberikan pendamping hukum.
Pendamping hukum itu akan diberikan oleh Pemerintah Kota Batam, jika prosedur dan statusnya sudah diketahui dengan jelas.
Selain itu, pendamping hukum akan diberikan jika Fadillah sendiri yang memintanya.
"Apabilah prosesnya sudah jelas dan transparan, kita akan berikan pendampingan hukum atas perkaranya. Dan kalau dia minta," kata Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Selasa (19/1/2016).
Sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat tembusan ataupun kabar mengenai penangkapan terhadap drg Fadilla dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Kita tunggu kepastian informasi perihal penangkapannya dari Bareskrim Mabes Polri,"kata Dahlan.
Ahmad Dahlan mengatakan, Pemko Batam tidak menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan terhadap Fadillah.
Pihaknya meminta agar hukum dapat ditegakkan dengan baik agar kabar penangkapan yang belum jelas sampai saat ini, dapat segera terbuka dan transparan.
"Lembaga dan institusi penegak hukum agar cermat dalam menangani kasus, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan cepat. Semoga saja bisa secepatnya diberikan kabar, jadi kita bisa ambil tindakan lanjut kedepannya," kata Dahlan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.