Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemko Siapkan Pendamping Hukum Untuk Dirut RSUD Embung Fatimah

Pendamping hukum itu akan diberikan oleh Pemerintah Kota Batam, jika prosedur dan statusnya sudah diketahui dengan jelas dan Fadilah memintanya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Batam  Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batuaji, Batam Provinsi Kepri drg Fadillah Mallaranggan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah, akan diberikan pendamping hukum.

Pendamping hukum itu akan diberikan oleh Pemerintah Kota Batam, jika prosedur dan statusnya sudah diketahui dengan jelas.

Selain itu, pendamping hukum akan diberikan jika Fadillah sendiri yang memintanya.

"Apabilah prosesnya sudah jelas dan transparan, kita akan berikan pendampingan hukum atas perkaranya. Dan kalau dia minta," kata Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Selasa (19/1/2016).

Sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat tembusan ataupun kabar mengenai penangkapan terhadap drg Fadilla dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri‎.

"Kita tunggu kepastian informasi perihal penangkapannya dari Bareskrim Mabes Polri,"kata Dahlan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahmad Dahlan mengatakan, Pemko Batam tidak menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan terhadap Fadillah.

Pihaknya meminta agar hukum dapat ditegakkan dengan baik agar kabar penangkapan yang belum jelas sampai saat ini, dapat segera terbuka dan transparan.

"Lembaga dan institusi penegak hukum agar cermat dalam menangani kasus, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan cepat. Semoga saja bisa secepatnya diberikan kabar, jadi kita bisa ambil tindakan lanjut kedepannya," kata Dahlan.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas