Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Residivis Ini Tak Kapok, Masih Saja Curi Motor Saat Malam Pergantian Tahun

Keempatnya sempat beraksi di lokasi wisata Pantai Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya pada 31 Desember 2015 pukul 23.30 WIB

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Residivis Ini Tak Kapok, Masih Saja Curi Motor Saat Malam Pergantian Tahun
bikebandit.com
Ilustrasi pencuri motor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Polisi tangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dua dari empat pelaku curanmor itu merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar pada September 2015.

Informasi yang dihimpun Tribun, keempatnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Keempatnya sempat beraksi di lokasi wisata Pantai Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya pada 31 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Keempat pelaku memang sudah merencanakan untuk melakukan pencurian pada malam tahun baru karena di TKP memang banyak pengunjung untuk menikmati pergantian malam tahun baru," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkatnya, Kamis (21/1/2016).

Sulistyo mengatakan, keempat pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik Cepi (18), warga Kampung Budiwangi RT 11/3, Desa Cisampur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun keempat pelaku ditangkap Jumat (15/1/2016) pukul 19.00 WIB sampai 21.00 WIB.

"Keempatnya ditangkap di tempat terpisah," kata Sulistyo.

Keempat pelaku itu, yakni SU (29), YA (32), MA (38), dan AD (35). SU dan AD merupakan residivis kasus yang sama.

"Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil melakukan aksinya, mereka langsung menjual ke penampung berinisial UJ di daerah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Kini UJ menjadi buronan kami," ujar Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, keempat pelaku ternyata tak hanya sekali melakuka aksi sebelum tertangkap.


Keempatnya juga mencuri mobil di daerah Taman Sari dan Gobras, Kota Tasikmalaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah kunci pas dan dua buah soket yang sudah dimodifikasi.

"Keempatnya dikenakan pasal 363 KUHPidana yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sulistyo. SU, YA, MA, dan AD, kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas