Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jambret Ini Ditangkap saat Jual Semangka

Seorang spesialis jamret kambuhan kembali diringkus aparat kepolisian setelah beraksi merampas tas

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Jambret Ini Ditangkap saat Jual Semangka
Tribun Lampung/Wakos Gautama
ilustrasi 

Tersangka Jambret ditangkap saat jual semangka

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang spesialis jamret kambuhan kembali diringkus aparat kepolisian setelah beraksi merampas tas berisi uang dan handphone milik pejalan kaki di kawasan Broni, Kota Jambi.

Riski Kurniawan (23) alias Ucok tampaknya harus kembali mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan Tim buser Polresta Jambi.

Menurut keterangannya, Ia nekat beraksi kembali lantaran tak punya uang untuk membayar kontrakan.

"Keluar dari lapas dak punya uang, cuma kerja Kuli angut sayur dicpasar angso duo. Mana mau bayar kontrakan lagi,"katanya, Kamis (21/1/2016).

Ucok mengaku kemarinn jalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial S yang kini dalam pengejaran.

Berita Rekomendasi

Tersangka berkeliling dengan menggunakan sepeda motor milik majikan tempatnya bekerja.

Saat melintas di Kawasan Broni, tepatnya di sekitar kampus Universitas Batanghari, Tersangka mendapati korban berjalan kaki seorang diri.

Saat situasi sepi pelaku memepet dab merampas tas milik korbannya.

"Dapat duit 750 sama hp Blackberry. Bagi dua duitnya, saya cuma bawa motor yang narik kawan,"katanya.

Dari hasil lapporan korban polisi mengamankan Ucok pada selasa (12/1/2016) lalu.

Ipda Imam Budianto, kanit buser satreskrim polresta Jambi mengatakan, tersangka merupakab residifis atas kasua yang sama.

"Tersangka kita tabgkap saat jualan semangka di pasar Abgso duo. Hasil pengembangan dia dan rekannya juga pernah melakukan curanmor rekannya masih kita buru," Kata Kanit Buser.

"Sebelumnya dia pernah di tahan atas kasua curat. Tapi setelah bebas mulai lagi beraksi,"kata Ipda Imam Budiarto.

Twrsangka kini diamankan bersama barang bukti berikut satu unit speda motoe jenis Vixion. Atas pwrbuatannya Twrsangka dijerat pasal 363 KUHP,"ancamannya diatas lima tahun,"pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas