Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadisdik Sumut Dikabarkan Bakal Ditahan Setelah Diperiksa

Usai diperiksa di Kejari Medan, dikabarkan Masri yang sudah dua kali diperiksa bakal ditahan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kadisdik Sumut Dikabarkan Bakal Ditahan Setelah Diperiksa
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Sejumlah wartawan menunggu pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Masri di Kejari Medan, Rabu (21/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Masri dikabarkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus dugaan korupsi peralatan mesin di SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Dalam hal ini, negara mengalami kerugian ditaksir Rp 4,83 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun di Kejari Medan, usai diperiksa di Kejari Medan, dikabarkan Masri yang sudah dua kali diperiksa bakal ditahan.

Namun, pihak Kejari Medan sendiri masih bungkam.

Guna mengetahui pemeriksaan Masri, Tribun sempat menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Kamis (21/1/2016).

Saat dikonfirmasi, Haris mengaku Masri masih diperiksa.

Berita Rekomendasi

"Belum (ditahan), masih dilakukan pemeriksaan. Kebetulan saya masih di Kejati (Sumut)," katanya lewat pesan singkat.

Di Kejari Medan sendiri, sejumlah awak media sudah tampak berkumpul.

Mereka sempat berkeliling mencari dimana Masri diperiksa. Hingga saat ini, Masri tak kunjung kelihatan.

Sekedar diketahui, penetapan Masri sebagai tersangka berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang telah ditahan oleh pihak Penyidik Kejari Medan pada 30 November 2015.

Keduanya yakni MR selaku Kepala Sekolah SMKN Binaan Provsu sekaligus PPK (pejabat pembuat komitmen) dan R selaku PPK (pejabat pembuat komitmen).(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas