Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKL dan Pihak Keraton Masih Bisa Berdamai

Mereka masih punya waktu yang cukup karena masih ada 2 sidang lagi yang dijadwalkan.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in PKL dan Pihak Keraton Masih Bisa Berdamai
TRIBUN JOGJA/KHAERUR REZA
Lokasi PKL yang jadi sengketa 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA  -  Walaupun sengketa antara PKL Gondomanan dan pemegang kekancingan keraton sudah memasuki tahap akhir, namun pintu perdamaian masih terbuka.

Hal tersebut diungkapkan ketua hakim majelis PN Yogyakarta Suwarno seusai melakukan peninjauan kembali lokasi sengketa yang ada di Jl Brigjen Katamso, Yogyakarta, Kamis (21/1/2016).

"Hasilnya nanti para pihak merangkum dalam kesimpulan diserahkan dalam kesimpulan satu minggu," ujar Suwarno.

Menurutnya kasus ini masih sangat mungkin diselesaikan secara damai dengan cara kekeluargaan, namun itu kembali tergantung pada kedua pihak yang bersengketa.

Mereka masih punya waktu yang cukup karena masih ada 2 sidang lagi yang dijadwalkan.

"Masih sangat mungkin damai, sepanjang 2 kali sidang lagi," tambahnyan.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui pada Agustus 2015, 5 orang pedagang kaki lima (PKL) di pertigaan Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta digugat hukum perdata oleh Eka Aryawan, pemilik surat Kekancing (surat izin pemakaian) dari Keraton Yogyakarta sebesar Rp 1,1 miliar rupiah karena dituding menggunakan lahannya.

Beberapa usaha damai yang dilakukan termasuk oleh pihak keraton berujung kegagalan, hingga saat ini kasus ini masih berada di PN Yogyakarta.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas