PKL dan Pihak Keraton Masih Bisa Berdamai
Mereka masih punya waktu yang cukup karena masih ada 2 sidang lagi yang dijadwalkan.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Walaupun sengketa antara PKL Gondomanan dan pemegang kekancingan keraton sudah memasuki tahap akhir, namun pintu perdamaian masih terbuka.
Hal tersebut diungkapkan ketua hakim majelis PN Yogyakarta Suwarno seusai melakukan peninjauan kembali lokasi sengketa yang ada di Jl Brigjen Katamso, Yogyakarta, Kamis (21/1/2016).
"Hasilnya nanti para pihak merangkum dalam kesimpulan diserahkan dalam kesimpulan satu minggu," ujar Suwarno.
Menurutnya kasus ini masih sangat mungkin diselesaikan secara damai dengan cara kekeluargaan, namun itu kembali tergantung pada kedua pihak yang bersengketa.
Mereka masih punya waktu yang cukup karena masih ada 2 sidang lagi yang dijadwalkan.
"Masih sangat mungkin damai, sepanjang 2 kali sidang lagi," tambahnyan.
Seperti diketahui pada Agustus 2015, 5 orang pedagang kaki lima (PKL) di pertigaan Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta digugat hukum perdata oleh Eka Aryawan, pemilik surat Kekancing (surat izin pemakaian) dari Keraton Yogyakarta sebesar Rp 1,1 miliar rupiah karena dituding menggunakan lahannya.
Beberapa usaha damai yang dilakukan termasuk oleh pihak keraton berujung kegagalan, hingga saat ini kasus ini masih berada di PN Yogyakarta.(*)