PN Yogyakarta Periksa Kembali Sengketa PKL Gondomanan
Suwarno mengatakan, pemeriksaan kembali ini dilakukan guna melihat secara utuh permasalahan yang terjadi dan menjadi sengketa.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Sejumlah pegawai PN Yogyakarta melakukan peninjauan lokasi sengketa yang ada di Jl Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta, Kamis (21/1/2016).
Hal tersebut dilakukan guna mencari titik terang dari kasus perseteruan PKL Gondomanan dan pemegang kekancingan keraton yang berujung gugatan kepada para PKL sebesar 1 miliar rupiah.
PN Yogyakarta dipimpin langsung oleh ketua hakim majelis PN Yogyakarta Suwarno serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak yaitu Ikhwan Sapta Nugraha dari LBH Yogyakarta yang mendampingi para PKL serta Oncan Poerba yang mendampingi pemilik kekancingan Eka Aryawan.
Dalam peninjauan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut pihak PN Yogyakarta meninjau langsung tanah yang disengketakan tersebut termasuk batas yang masih bias.
Suwarno mengatakan, pemeriksaan kembali ini dilakukan guna melihat secara utuh permasalahan yang terjadi dan menjadi sengketa.
"Kalau versi penggungat, tanah kekancingan kan sampai sampai trotoar, kalau versi PKL tidak sampai trotoar, nah kita diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kembali," ujarnya.
Seperti diketahui pada Agustus 2015, 5 orang pedagang kaki lima (PKL) di pertigaan Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta digugat hukum perdata oleh Eka Aryawan, pemilik surat Kekancing (surat izin pemakaian) dari Keraton Yogyakarta sebesar Rp 1,1 miliar rupiah karena dituding menggunakan lahannya.
Beberapa usaha damai yang dilakukan termasuk oleh pihak keraton berujung kegagalan, hingga saat ini kasus ini masih berada di PN Yogyakarta.(*)