Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu dalam Bungkus Kopi

Seorang pria tertangkap menyimpan sabu di dalam bungkus kopi Kapal Api.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu dalam Bungkus Kopi
ndtv.com
Ilustrasi sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Polisi mengerebek rumah di Kampung Mekarbaru, Cikampek Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (20/1/2016).

Dari hasil penggrebekan pukul 09.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinsial TR alias BOL (39) dan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan TR merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Karawang dan diduga kuat mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.

"Dari hasil penggrebekan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas plastik kopi merek Kapal Api yang di dalamnya tersimpat empat bungkus plastik bening berisolasi hitam berisikan sabu," kata Sulistyo melalui pesan singkat kepada Tribun Jabar.

TR tak berkutik ketika ditangkap dan polisi menemukan sabu miliknya di atas lantai rumah pelaku.

"Tersangka langsung mengakui jika barang haram itu didapat dari seorang pria yang kini menjadi buronan polisi berinisial MU alias KI dengan harga Rp 5 juta," ujar Sulistyo.

Berita Rekomendasi

Tersangka TR Amembeli sabu di pinggir lapangan Mirasaba, Kampung Suka Senang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Kasus tersebut kini masih dikembangkan Satresnarkoba Polres Karawang untuk mengunkap jaringan TR.

"Pelaku mengaku sabu tersebut sebagian akan dijual kembali dan sebagian dipakai sendiri bersama kawan-kawannya," kata Sulistyo.

TR dikenakan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas