Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Multi Structure Akhirnya Bersedia Bayar Utangnya kepada Warga Rp 800 Juta

Menurut warga perusahaan tersebut belum melunasi sewa lahan 100 persen, penggunaan bahan material dan sisa upah pekerja dengan total Rp 800 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT Multi Structure Akhirnya Bersedia Bayar Utangnya kepada Warga Rp 800 Juta
Tribun Timur/Syamsul Bahri
Pertemuan warga Patahoni, Sinjai Selatan dan PT Multi Structure di Kantor Camat Sinjai Selatan, Kamis (21/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Selama tiga jam warga Patahoni, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan berdebat dengan pihak PT Multi Structure di Kantor Kecamatan Sinjai Selatan, Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (21/1/2016).

Perdebatan dimulai pukul 09.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita siang tadi.

Warga Patahoni meminta pihak PT Multi Structure sebagai perusahaan pekerja jalan nasional Bulukumba-Sinjai segera membayar utangnya sekitar Rp 800 juta.

Utang PT Multi Structure tidak dibayar sejak pekerjaan jalan nasional telah rampung, November lalu kepada warga di lokasi Base Campt PT Multi Structure di Patahoni.

Warga yang merasa dirugikan, akhirnya menahan sebanyak 12 truk dan enam unit alat berat di lokasi tersebut.

Menurut warga perusahaan tersebut belum melunasi sewa lahan 100 persen, penggunaan bahan material dan sisa upah pekerja dengan total Rp 800 juta.

Berita Rekomendasi

Mereka baru akan menyerahkan alat tersebut setelah pihak PT Multi melunasi utangnya.

Dalam pertemuan mereka di kantor Camat Sinjai Selatan pihak Multi menuruti sebagian permintaan warga yakni akan segera membayarkan utangnya.

"PT Multi sudah bersedia membayar utangnya sebagian seperti retensi sisa upah pekerja sebesar Rp 800 juta. Sedangkan sisa bahan material yang telah dipakainya masih akan dibicarakan nanti di Polres Sinjai," kata Koordinator Warga Patahoni, Mukrimin.

Pertemuan ini dihadiri aparat pemerintah setempat bersama anggota DPRD Sinjai dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian Sinjai.

Sedang PT Multi Structure diwakili oleh pengacaranya Andi Sandingkan.

Tetapi meski sudah ada persetujuan akan melunasi utang Multi, jika sampai jangka waktu satu pekan kedepan belum terealisasi maka warga tetap menahan alat berat milik perusahaan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas