Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria di Yogya Ditangkap karena Cabuli 10 Bocah dari Sekolah Sepakbola

Pria yang bekerja di bidang properti ini diamankan karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap 10 anak

zoom-in Seorang Pria di Yogya Ditangkap karena Cabuli 10 Bocah dari Sekolah Sepakbola
Kompas.com/Wijaya Kusuma
Tersangka pencabulan saat berada di Mapolda DIY 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Suswiyanta (33) ditangkap anggota Ditreskrimum Polda DIY di rumahnya di Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta.

Pria yang bekerja di bidang properti ini diamankan karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap 10 anak sejak awal tahun 2016.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menuturkan, tersangka sudah lama memantau calon korbannya di sebuah sekolah sepakbola di Bantul lalu mulai mengajak korban satu per satu ke rumahnya.

"Tersangka kenalan dengan korban di sekolah, lalu setelah itu beberapa hari kemudian diajak ke rumahnya," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi, Kamis (21/1/2016).

Saat berada di rumah itu, tersangka lalu mengajak korbannya untuk minum oplosan dan mencabuli korbannya.

"Saat mabuk itu, tersangka melakukan aksinya. Aksi tersangka sudah dilakukan sejak awal tahun 2016," tegasnya.

Hudit menuturkan, aksi pencabulan ini terbongkar setelah salah satu korban sepakbola bercerita kepada salah satu pengurus setelah berlatih sepakbola.

Berita Rekomendasi

Dari cerita anak asuhnya itulah, salah satu pengurus langsung mengumpulkan korban-korban untuk diajak melapor ke Polda DIY.

"Kami mendapat laporan, lalu bergerak mengamankan tersangka. Korban juga sudah menjalani visum," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu beberapa botol minuman keras dan satu buah ponsel.

Para korban, imbuhnya, akan mendapat pendampingan dari tim psikolog dari Polda DIY untuk menghilangkan trauma.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lalu pasal 290 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Wijaya Kusuma)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas