Suwarno: Hasil Peninjauan Lokasi Sengketa PKL Gondomanan Seminggu Lagi
'Nanti para pihak akan merangkum kesimpulan lalu diserahkan kepada pengadilan,' tambahnya.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Ketua hakim majelis PN Yogyakarta Suwarno, mengaku belum dapat mengambil kesimpulan dari peninjauan tanah di pertigaan Gondomanan, Kamis (21/1/2016).
Menurutnya kesimpulan tersebut baru bisa didapat satu minggu dari saat ini.
"Nanti para pihak akan merangkum kesimpulan lalu diserahkan kepada pengadilan," katanya.
Diberitakan, sejumlah pegawai PN Yogyakarta melakukan peninjauan lokasi sengketa yang ada di Jl Brigjen Katamso Gondomanan Yogyakarta, Kamis (21/1/2016).
Hal tersebut dilakukan guna mencari titik terang dari kasus perseteruan PKL Gondomanan dan pemegang kekancingan keraton yang berujung gugatan kepada para PKL sebesar 1 miliar rupiah.
PN Yogyakarta dipimpin langsung oleh ketua hakim majelis PN Yogyakarta Suwarno serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak yaitu Ikhwan Sapta Nugraha dari LBH Yogyakarta yang mendampingi para PKL serta Oncan Poerba yang mendampingi pemilik kekancingan Eka Aryawan.
Seperti diketahui pada Agustus 2015, 5 orang pedagang kaki lima (PKL) di pertigaan Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta digugat hukum perdata oleh Eka Aryawan, pemilik surat Kekancing (surat izin pemakaian) dari Keraton Yogyakarta sebesar Rp 1,1 miliar rupiah karena dituding menggunakan lahannya.
Beberapa usaha damai yang dilakukan termasuk oleh pihak keraton berujung kegagalan, hingga saat ini kasus ini masih berada di PN Yogyakarta. (*)