Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

15 Tersangka Bentrok Antarormas di Bali Kooperatif Ikuti Reka Adegan

15 tersangka dan satu pemeran pengganti dalam kasus bentrok antarormas di Bali beberapa waktu lalu berjalan mulus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in 15 Tersangka Bentrok Antarormas di Bali Kooperatif Ikuti Reka Adegan
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Demi keamanan, rekonstruksi adegan bentrok antarormas hingga berujung pada pembunuhan berlangsung di Polresta Denpasar, Jumat (22/1/2016), bukan di Jalan Teuku Umar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rekonstruksi adegan bentrok antarormas di Bali beberapa waktu yang melibatkan 15 tersangka dan satu pemeran pengganti berkesesuaian dengan gambaran penyidik Polresta Denpasar.

"Memang ada sedikit yang berubah, tapi tidak ada kendala," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris Reinhard H Nainggolan, di Polresta Denpasar, Jumat (22/1/2016).

Peran satu orang tersangka yakni Gung Panca yang kini menjadi buronan kepolisian digantikan.

Reka ulang adegan berkesesuaian antara barang bukti berupa rekaman kamera pengawas dan juga keterangan tersangka serta saksi di lapangan.

"Dari rekaman memang nampak jelas begitu banyak orang. Dan memang masih kami kembangkan untuk tersangka-tersangka lainnya, karena yang memakai sepeda motor cukup banyak," beber dia.

‎Dalam reka adegan tersebut ada korban X dan penyidik masih mendalaminya, tapi secara umum jalannya rekonstruksi sudah tergambar jelas di mana para tersangka sudah cukup kooperatif.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk korban X nantinya akan terkuak saat mengikuti persidangan. Dan memang dari rekaman CCTV banyak sekali tersangka yang menggunakan kendaraan. Kami masih mengembangkan untuk tersangka yang menggunakan sepeda motor," imbuh dia.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas