Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RZ Pakai Nama Artis di Facebook untuk Peras Korban

Agung mengatakan, RZ memakai empat akun untuk menipu para korbannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RZ Pakai Nama Artis di Facebook untuk Peras Korban
KOMPAS.COM
RZ saat diperiksa petugas di Polres Lombok Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM,  MATARAM -  RZ (19) pemuda asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi karena diduga memalsukan akun facebook dengan nama artis lokal untuk memeras korbannya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP M Agung Darmawan menjelaskan, RZ ditangkap karena diduga meminta korban A (15) siswi salah satu SMK untuk mengirimkan foto bugil dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 2,5 juta - Rp 3 juta.

Namun setelah korban mengirim foto, RZ justru memeras korbannya. Ia mengancam akan menyebarkan foto korban, jika korban tidak memberi tebusan.

"Satu juta supaya foto itu tidak disebar ke publik termasuk ke orang tua maupun sekolahnya. Atau tidak dia berhubungan badan sebanyak empat kali," kata Agung, Sabtu (23/1/2016).

Agung mengatakan, RZ memakai empat akun untuk menipu para korbannya. Dari empat akun tersebut, tiga di antaranya merupakan akun palsu.

"Pertama menggunakan akun mengatasnamakan Eman KDI (artis KDI), akun tersangka sendiri RZ, akun atas nama Melly dan akun facebook atas nama Eca," kata Agung.

Dengan akun artis tersebut, RZ mengajak berteman beberapa calon korbannya di media sosial. Setelah berteman, komunikasi dilanjutkan melalui pesan inbox.

BERITA REKOMENDASI

Di sanalah RZ melancarkan aksinya. RZ berhasil menipu puluhan korban yang rata-rata merupakan pelajar tingkat SMA dan SMK.

Untuk meyakinkan para korbannya, RZ juga menghubungi korban dengan menggunakan akun palsu Melly dan Eca. Dengan dua akun tersebut RZ yang mengaku sebagai korban, membujuk agar A menyerahkan uang sebagai tebusan.

Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 dan 4, UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 76 i jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak.

Penulis : Kontributor Mataram, Karnia Septia

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas