Sejarah Buruk Kinerja Penegak Hukum
Putusan MA itu juga sebagai pelajaran aparat penegak hukum agar tidak salah tangkap dan salah sasaran menjerat seseorang terutama dalam kasus korupsi.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keluarnya putusan MA yang membebaskan mantan office boy yang terjerat kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UMKM, Hendra Saputra (33), membuktikan buruknya kinerja aparat penegak hukum.
Putusan MA itu juga sebagai pelajaran aparat penegak hukum agar tidak salah tangkap dan salah sasaran menjerat seseorang terutama dalam kasus korupsi.
"Ini sejarah terburuk tentang penegakan hukum di Indonesia," ujar Dodi Permana, aktivis pemuda di Kota Bandung yang mengawal kasus Hendra ketika ditemui di sebuah rumah Jalan Parakan Waas IV, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2016).
Pria yang juga menjadi panglima Laskar Jokowi ini mengatakan, bebasnya Hendra juga sebagai pelajaran bagi aparat penegak hukum agar bekerja profesional dan rasional. Bagaimana bisa Hendra yang hanya seorang OB ditangkap karena kasus korupsi dengan nilai Rp 24 miliar.
"Jaksa mendandani (hendra. Red) mirip koruptur beneran itu jelas dari statemennya sehingga ada kesan dipaksakan," ujar Dodi.
Dodi berharap, negara mengganti rugi atas kesalahan aparatur negara yang merampas hak Hendra. Hendra sudah menjalani hukuman sebelum putusan MA keluar. Selama putusan keluar, Hendra dan istrinya harus berjuang untuk menghidupi keluarganya.
"Kan tahu sendiri istri terlunta-lunta gara-gara suaminya dipenjara. Dia berjuang dan saya salut karena bisa selamat. Kami bergerak juga melihat kesetiannya sebagai istri," ujar Dodi. (cis)