Hakim Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Aming, SP3 Polda Lampung Tidak Sah
Lakoni menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak sah.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Akhmad Lakoni mengabulkan gugatan pra peradilan Mintardi Halim (Aming).
Lakoni menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak sah.
Putusan ini dibacakan pada Senin (25/1/2016), Lakoni menganggap surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyatakan kasus penipuan dengan penggelapan tersangka Tommy tidak memenuhi cukup bukti dan memerintahkan penyidikan dihentikan, tidak sah.
Menurut Lakoni, surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini tidak ada dasar hukumnya.
Ia mengatakan, penyidik harus melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penipuan penggelapan dengan tersangka Tommy.
"Penyidik diperintahkan kembalikan lagi berkas dan tersangka ke penuntut umum agar bisa masuk tahap penuntutan," kata Lakoni.
Mintardi Halim alias Aming (Aming) menggugat pra peradilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.
Aming menggugat Polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.
Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka mengatakan, kliennya melaporkan Tommy ke Polda dalam kasus penipuan penggelapan pada Januari 2015 lalu.
Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.
"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat pra peradilan," ujar Gunawan, Jumat.