Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Aming, SP3 Polda Lampung Tidak Sah

Lakoni menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak sah.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Aming, SP3 Polda Lampung Tidak Sah
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Mintardi Halim (Aming) terhadap tergugat Polda Lampung memasuki agenda putusan, pada Senin (25/1/2016). Hakim Lakoni membuka sidang dengan agenda putusan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Akhmad Lakoni mengabulkan gugatan pra peradilan Mintardi Halim (Aming).

Lakoni menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak sah.

Putusan ini dibacakan pada Senin (25/1/2016), Lakoni menganggap surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyatakan  kasus penipuan dengan penggelapan tersangka Tommy tidak memenuhi cukup bukti dan memerintahkan penyidikan dihentikan, tidak sah.

Menurut Lakoni, surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini tidak ada dasar hukumnya. 

Ia  mengatakan, penyidik harus melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penipuan penggelapan dengan tersangka Tommy.

"Penyidik diperintahkan kembalikan lagi berkas dan tersangka ke penuntut umum agar bisa masuk tahap penuntutan," kata Lakoni.

Berita Rekomendasi

Mintardi Halim alias Aming (Aming) menggugat pra peradilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.

Aming menggugat Polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.

Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka  mengatakan, kliennya melaporkan  Tommy ke Polda dalam kasus penipuan penggelapan pada Januari 2015 lalu.

Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.

"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat pra peradilan," ujar Gunawan, Jumat.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas