Hakim Tolak Pihak Polda Lampung Ajukan Saksi saat Sidang Putusan Pra Peradilan
Saat hakim membuka sidang, pihak Polda Lampung melakukan interupsi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Mintardi Halim (Aming) terhadap tergugat Polda Lampung memasuki agenda putusan, pada Senin (25/1/2016).
Hakim Lakoni membuka sidang dengan agenda putusan.
Saat hakim membuka sidang, pihak Polda Lampung melakukan interupsi.
Pengacara polda meminta mengajukan saksi pada sidang kali ini.
Permintaan ditolak oleh hakim.
Hakim beralasan, pengajuan saksi sudah diberikan waktunya pada 21 Januari 2016 lalu.
"Sekarang agendanya pembacaan putusan. Jadi tidak bisa lagi mengajukan saksi. Jika keberatan dengan keputusan saya silakan laporkan saya kemana saja," kata Lakoni pada persidangan.
Mintardi Halim alias Aming (Aming) menggugat pra peradilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.
Aming menggugat polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.
Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan, kliennya melaporkan Tommy ke polda dalam kasus penipuan penggelapan pada Januari 2015 lalu.
Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.
"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat pra peradilan," ujar Gunawan, Jumat.