Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Judi Togel dan Dadu Kodok-kodok Digulung Polda Babel

Jajaran Polda Kep Bangka Belitung baru-baru ini berhasil mengamankan pelaku judi togel dan judi goncang kodok-kodok.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Sugiyarto
zoom-in Judi Togel dan Dadu Kodok-kodok Digulung Polda Babel
Kompas.com/ Syahrul Munir
ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Jajaran Polda Kep Bangka Belitung baru-baru ini berhasil mengamankan pelaku judi togel dan judi goncang kodok-kodok.

Ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im Senin (25/1/2016).

Tersangka bandar togel yang diamankan dua orang perempuan atas nama Rumiyati (49) warga Jl Belanak Air Salemba Kota Pangkalpinang dan Efie Jl MS Zainudin Air Salemba.

"Keduanya diamankan Minggu (24/1/2016) dan dipastikan mengedarkan toto gelap diperkuat barang bukti yang diamankan dari tangan mereka," kata AKBP Abdul Mun'im

Ditambahkannya juga bahwa kedua pelaku diamankan pada dengan sejumlah barang bukti.

Untuk tersangka Rumiyati berupa 2 buah pulpen, 1 unit kalkulator, 1 buah buku mimpi, 2 buah HP Nokia, 2 lembar kertas rekapan togel dan uang sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah).

Sedangkan dari tangan Efie berupa 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP Blackberry dan uang sebesar Rp 235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Berita Rekomendasi

Awalnya polisi mengamankan Rumiyati kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Efie.

"Saat ini kedua pelaku diamankan di Dit Krimum Polda Babel bersama barang bukti dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata AKBP Abdul Mun'im

Selain itu menurut AKBP Abdul Mun'I'm sebelumnya tim Jatanras Krimum Polda Babel juga mengamankan 3 pelaku judi goncang kodok-kodok dikawasan Teluk Uber Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Selasa (19/1/2016).

Polisi hanya berhasil membekuk ketiga orang ini dilokasi kebun sawit milik salah seorang warga sementara pelaku lainnya kabur saat mengetahui kedatangan petugas.

Barang bukti yang diamankan sejumlah uang, lapak kodok kodok, 2 set buah dadu, 3 mangkok dan 1 piring.

Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polda Babel guna Penyidikan lebih lanjut oleh Dit Reskrim Polda Kep. Bangka Belitung, pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP.

"Para pelaku masih menjalani pemeriksaan," kata AKBP Abdul Muni'im

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas