Aktor Intelektual dan Eksekutor Pembacok Cabup Lamongan Divonis 5 Tahun
untas sudah perkara pembacok calon bupati Lamongan, dari jalur independen, H. Mujianto.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Tuntas sudah perkara pembacok calon bupati Lamongan, dari jalur independen, H. Mujianto.
Para jagal yang dikomando Rojin (43) sebagai penyadang dana, Selasa (26/1/2016) hari ini diganjar 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lamongan.
Widarti, Hakim Ketua Majelis mengetok palu putusan lima tahun sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun.
Sementara Edi Kamson, (30) koordinator rencana pembunuhan itu divonis 4,6 tahun juga sama dengan tuntutan jaksa.
Sedang Rohmat Zulianto (34) yang berperan sebagai perantara divonis 3,6 tahun, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa 4 tahun kurungan.
Ketiga terpidana didampingi penasihat hukumnya Luqmanul Hakim dari LABH Al Banna Lamongan.
Dua terdakwa, Edi Kamson dan Rohmat Zulianto, menerima atas putusan hakim, dan hanya Rojin yang masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Sementara itu eksekutor, Syaiful Arif dan Selamet Supriyadi masing-masing divonis 5 tahun penjara oleh hakim ketua Sefwitson, SH, MH.
Putusan yang sama dengan tuntutan jaksa 5 tahun. Keduanya di hadapan persidangan menyatakan pikir-pikir.