Bawa Sabu Senilai Rp 6 Miliar, Dua Kurir Dikenai Pasal Berlapis
Atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4.250 gram atau ditaksir dengan harga RP 6 Miliar itu, kedua tersangka dikenai tiga pasal berlapis.
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Berkas perkara dua kurir narkotika jenis sabu berinisial HT (33) dan TJ (26) yang diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, dinyatakan P21 atau sudah lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4.250 gram atau ditaksir dengan harga RP 6 miliar itu, kedua tersangka dikenai tiga pasal berlapis.
“Berkas sabu 4250 gram atau senilai enam miliar itu sudah P21 hari ini. Keduanya dikenai tiga pasal berlapis,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Moch. Soleh di Mapolda Kepri Selasa, (26/1/2016).
Kata Soleh, pasal yang dikenai kepada HT dan TJ yakni Pasal 112, 114 dan 115 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri meringkus dua kurir narkoba dari Malasyia HT (33) dan TJ (26) di Kampung Tua Pantai Nongsa, Batam Provinsi Kepri, Sabtu (25/11/2015) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari keduanya pihak Ditresnarkoba mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.250 gram atau ditaksir dengan harga RP 6 Miliar.
"Mereka masuk bersama para TKI dari Malasyia ke Batam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso.
Kata Wiyarso, tersangka HT dan TJ merupakan kurir. Keduanya berencana akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Madura melalui jalur laut dari Kijang Pulau Bintan, Provinsi Kepri.
"Keduanya kurir. Kami masih kejar S yang memberikan barang tersebut di Kuala Lumpur Malaysia. S DPO ada di Malasyia," kata Wiyarso.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.