Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Kali Sukses Lakukan Curas, Sugeng Diringkus Saat Kembali Beraksi

Sugeng saat berada di Jalan Beler menggunakan sepeda motor mencoba merampas barang milik korban. Tim Jatanras segera mengamankan tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ahmad Sidik
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Kali Sukses Lakukan Curas, Sugeng Diringkus Saat Kembali Beraksi
Tribun Kaltim/Ahmad Sidik
SR (Kanan) didampingi Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto saat berada di Polres Balikpapan, Senin (25/1/2016). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Sugeng Rumanti alias SR (33) warga Strat 3 Balikpapan Utara harus mendekam di jeruji besi Polres Balikpapan.

SR diamankan tim Jatanras Polres Balikpapan saat berusaha menjarah korbannya di Jalan Beler akhir pekan kemarin.

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan SR berusaha mengejar korban perempuan yang sama sama mengemudikan motor.

Mengendarai Vixion bernomer polisi KT 2602 KT, SR mengejar korbannya.

Dia berniat merampas barang barang yang dibawa korbannya.

Tim Jatanras akhirnya meringkus tersangka yang sedang melancarkan aksi pencuriannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"SR saat berada di Jalan Beler menggunakan sepeda motor mencoba merampas barang milik korban. Tim Jatanras segera mengamankan tersangka," ungkap Suharto.

Selama sebulan diketahui ada empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencurian dengan kekerasan yang lakukan SR.

Keempat TKP tersebut diantaranya Sumber Rejo, Gunung Malang, Gunung Guntur, dan Jalan Beler.

SR mangaku hanya merampas perhiasan milik pengemudi perempuan yang melintas di TKP sasarannya.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap empat TKP pencurian. Namun kami masih menyelidiki TKP lainnya," ujar Suharto.

SR mengaku sebagai pekerja serabutan. Penghasilan yang didapat dari pekerjaannya dirasa tidak mencukupi untuk kebutuhan ayah satu anak ini.

SR mengaku baru melakukan street crimes sejak Desember 2015. SR mengaku barang curiannya belum sempat dijual kembali.

"Saya beru beraksi sejak bulan Desember tahun lalu. Barang barang hasil curian masih ada di rumah. Saya belum sempat menjualnya. Saya kena PHK, uang hasil kerja tidak mencukupi," ungkap SR.

SR dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman diatas lima tahun akan dijalani SR.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas