Selain Sabu, Petugas Juga Temukan Ekstasi dan Ganja di Rumah Agung
Dari rumah Agung, petugas mendapati 79 narkotika jenis ekstasi warna biru merek Butterfly, 1,6 gram ganja, dua buah timbangan digital.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah menangkap Agung Prabowo saat mengambil narkotika jenis sabu di Ngasem, Surakarta, petugas BNNP Jateng menggeledah rumah Agung di Colomadu, Surakarta.
Dari rumah Agung, petugas mendapati 79 narkotika jenis ekstasi warna biru merek Butterfly, 1,6 gram ganja, dua buah timbangan digital serta uang hasil penjualan sabu senilai Rp 5 juta.
"Di rumahnya, tepatnya di kamar kami temukan narkotika lain. Ekstasi 79 butir dan ganja 1,6 gram," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Amrin Remico, Selasa (26/1/2016).
Dari hasil pemeriksaan, Amrin mengatakan Agung baru dua kali mendapat pasokan narkoba jenis sabu.
"Pengakuannya baru dua kali, tapi akan kami kembangkan lagi," katanya.
Penangkapan Agung merupakan pengembangan dari tersangka E yang sebelumnya ditangkap oleh BNNP Jateng pada November 2015 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkkap seorang pengedar sekaligus kurir narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja.
Pengedar bernama Agung Prabowo, warga Colomadu, Surakarta itu ditangkap di daerah Ngasem, Surakarta saat mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.