Cerita Bekas Anggota Gafatar: Kami Bertani, Bukan Sebarkan Ajaran Sesat
Ahmad Ali pasrah, harapannya memamen pertanian di tanah seluas 42 hektare di Kabupaten Mempawah sirna setelah ia dipulangkan ke kampungnya.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ahmad Ali (55), bekas anggota Gafatar asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pasrah dikembalikan ke kampung halamannya.
Setibanya dari Kalimantan Barat, Ahmad dan bekas anggota Gafatar asal Jawa Barat lebih dulu tinggal sementara di Balai Pemberdayaan Sosial Bina Remaja, Dinas Sosial Jawa Barat.
Ia berangkat ke Kalimantan Barat untuk mencari nafkah, bukan untuk ikut menyebarkan ajaran sesat seperti yang diberitakan akhir-akhir ini.
Menurut Ahmad setiap bekas anggota Gafatar di Kalimantan Barat pun beribadah sesuai agamanya masing-masing.
"Saya datang ke Menpawah itu untuk bertani bukan untuk apa-apa. Tidak ada aliran sesat atau apapun," ujar Ahmad kepada Tribun Jabar di Balai Pemberdayaan Sosial Bina Remaja, Dinas Sosial Jawa Barat, Kota Cimahi, Rabu (27/1/2016).
Ia sudah izin keluarga untuk merantau ke Kalbar demi mencari kehidupan yang layak dan selama setahun tinggal bersama bekas anggota Gafatar untuk bertani.
"Jadi kami ada 11 orang membeli tanah di sana seluas 42 hektare. Harganya satu meter Rp 10 ribu. Saya membeli sekitar 4,2 hektare. Semua uang saya gunakan untuk beli tanah di sana," cerita Ahmad.
Ahmad bingung lantaran pulang ke Jabar tanpa membawa hasil, padahal sebentar lagi akan memanen hasil apa yang telah ditanam di tanah seluas 4,2 hektare itu.
"Saya masuk Gafatar ada program kayak peningkatan kehidupan dengan bertani. Tapi sekarang ditinggal semua. Saya bingung mau kerja apa lagi," ujar Ahmad.
Hal senada dikatakan Arif (49), warga Bekasi timur yang mengaku baru tiga minggu berada di Kabupaten Mempawah untuk melakukan kegiatan serupa dengan Ahmad.
"Saya cuma bertani saja. Kami tidak pernah mengajarkan apa-apa dan kami tidak tahu kenapa ada pembakaran," ujar Arif singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.