Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga BNN Gadungan Akan Praperadilkan Kapolsek Sunggal

Kuasa hukum BNN gadungan, menyebut yang mendalangi kasus ini sebenarnya Syahnan yang awalnya memberi informasi soal adanya keberadaan bandar narkoba

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keluarga BNN Gadungan Akan Praperadilkan Kapolsek Sunggal
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ani (sebelah kiri), istri tersangka Ivan, Maysarah (kuasa hukum tersangka) dan Fitri istri tersangka Suharyadi saat berada di Polresta Medan, Rabu (27/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan  Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Maysarah, kuasa hukum dua tersangka Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan masing-masing Ivan Prayuda (44) dan Suharyadi (44) alias Bador akan mempraperadilankan Kapolsekta Sunggal, Yang mendalangi kasus ini sebenarnya Syahnan. Dialah yang awalnya memberi informasi soal adanya keberadaan bandar narkoba.

Hal itu menyusul belum ditangkapnya pria bernama Syahnan, yang ditudingnya  sebagai otak pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota BNN.

"Yang mendalangi kasus ini sebenarnya Syahnan. Dialah yang awalnya memberi informasi soal adanya keberadaan bandar narkoba," kata Maysarah, Rabu (27/1/2016) siang.

Setelah mendapat informasi itu, sejumlah pengurus LSM Badan Anti Narkotika (BANI) kemudian mendatangi rumah tersangka Ivan dan Bador.

Saat itu, beberapa anggota BANI mengajak kedua tersangka.

"Ivan dan Bador ini enggak tau apa-apa. Yang memeras dan menyiksa kedua korban adalah Aldi. Makanya, kami mempertanyakan kenapa Kapolsek Sunggal tidak menangkap Syahnan," ungkap Maysarah.

BERITA TERKAIT

Sampai saat ini, lanjutnya, Syahnan dibiarkan begitu saja dan dijadikan sebagai saksi.

Padahal, kata Maysarah, Syahnan terlibat dalam kasus ini.

"Harusnya polisi turut menangkap Syahnan. Dia inilah yang punya ide untuk menangkap kedua korbannya," ujar Maysarah.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas