Tidak Boleh Ada Diskriminasi Terhadap Kelompok Eks Gafatar
Negara harus mengambil langka-langka hukum, politik dan administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan perampasan terhadap hak-hak eks Gafatar.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, melansir negara tidak boleh membiarkan praktek diskriminasi terhadap kelompok eks Gafatar.
Koordinator KontraS Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, negara tidak boleh membiarkan sekelompok orang melarang, menghalang-halangi dan mengancam dengan kekerasan setiap individu.
"Adanya, pembiaran sekelompok Gafatar yang dirampas dan bertempat tinggal lokasi dalam wilayah hukum Indonesia. Apalagi, terlibat dalam perampasan hak milik individu atas alasan suku, agama, ras dan antar golongan," katanya di Kantor KontraS, Jalan Brigjen Katamso, Rabu (27/1/2016).
Ia menambahkan, seharusnya negara harus mampu menjamin hak-hak setiap warga negaranya. Bahkan, harus mengambil langka-langka hukum, politik dan administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan perampasan terhadap hak-hak tersebut.
"Pemerintah sebagai institusi yang menjamin hak warga negara harusnya bekerja berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan. Bukan berdasarkan tendensi dan opini publik, stigmatisasi sesat," ujarnya.
Menurutnya, pengusiran eks anggota Gafatar hanya melahirkan kekisruhan berbangsa dan bernegara.
Artinya, bukan tidak mungkin eks anggota Gafatar mendapatkan perlakuan serupa di kampung halamannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.