Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP Kalsel Sebut Tembakau Gorila Bisa Sebabkan Kematian

Ada upaya untuk memasukkan tembakau gorila ke dalam UU nomor 35 tahun 2009 agar pelakunya bisa dijerat hukum bisa makin kuat.

Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNNP Kalsel Sebut Tembakau Gorila Bisa Sebabkan Kematian
Banjarmasinpost.co.id /Rahmadhani
Tembakau Gorila 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - BNN Provinsi Kalsel mengapresiasi adanya pengungkapan keberadaan tembakau gorila di Kalsel oleh Brimob Polda Kalsel dan Polres Banjarbaru.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalsel AKBP Sujono mengatakan tembakau gorila sendiri memang masih belum masik dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia sendiri mengaku malah belum pernah melihat tembakau gorila karena merupakan temuan pertama di Kalimantan Selatan.

"Namun, sudah masuk dalam narkotika jenis baru yang sudah diteliti BNN RI. Sudah ada 37 jenis narkoba jenis baru yang sedang diteliti, termasuk tembakau gorila tersebut," jelasnya.

Dengan penemuan ini, maka upaya untuk memasukkan tembakau gorila ke dalam UU nomor 35 tahun 2009 agar pelakunya bisa dijerat hukum bisa makin kuat.

"Karena sejumlah kasus ini sudah marak di Pulau Jawa, tepatnya di Yogyakarta dan Kota besar lainnya. Efeknya bisa merusak sistem saraf pusat pemakainya. Bisa Menyebabkan kematian," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Tembakau gorila yang sedang marak diperbincangkan, rupanya juga beredar di Kalimantan Selatan.

Hal ini terungkap saat Intel Brimob Polda Kalsel menangkap dua orang pengedar tembakau dengan efek halusinasi seperti ganja ini, Selasa (26/1/2016) malam.

Informasi yang diterima Bpost Online, dua orang pengedar tembakau gorila ini ditangkap anggota Intel Brimob Polda Kalsel di depan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Jalan A Yani Kilometer 35 Banjarbaru.

Dansat Brimob Polda Kalsel Kombes Pol Puji Santosa yang dikonfirmasi membenarkan perihal ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas