Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobol Rumah PNS, Empat Pencuri Ini Diringkus Polisi

Sebanyak empat pelaku pencurian ditangkap unit Jatanras Polres Banjar, Kamis (28/1/2016).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bobol Rumah PNS, Empat Pencuri Ini Diringkus Polisi
Tribun Lampung/Wakos Gautama
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Sebanyak empat pelaku pencurian ditangkap unit Jatanras Polres Banjar, Kamis (28/1/2016).

Keempat pelaku yang kesemuanya warga Kota Banjar, Jawa Barat, itu berinisial SP (25), AD (45), DR (55), dan YS (21).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, keempatnya diduga pelaku pencurian yang beraksi di Lingkar Banjar I RT 2/3, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Senin (18/1/2016) sekitar pukul 05.00 WIB.

Keempatnya telah membawa kabur sejumlah barang berharga milik seorang PNS di Kota Banjar.

"Keempat pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang dengan cara mencungkil menggunakan benda keras," ujar Sulistyo kepada Tribun, Kamis (28/1/2016) malam.

Korban, kata Sulistyo, baru mengetahui rumahnya disatroni pencuri setelah bangun tidur.

Berita Rekomendasi

Korban terkejut setelah keluar dari kamarnya melihat pintu bagian belakang dan pintu bagian samping rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Korban pun bergegas memeriksa barang-barang miliknya dan diketahui telah raib.

"Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 24.800.000. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Banjar hingga akhirnya keempat pelaku tersebut ditangkap," ujar Sulistyo

Dari tangan tersangka, ujar Sulistyo, petugas menyita hasil kejahatan keempat tersangka kasus pencurian tersebut.

Antara lain, satu unit sepeda motor merek honda Vario putih dengan plat nomor Z 3233 TS, satu unit sepeda gunung, dua unit laptop, sebuah tab, dua unit ponsel, dan sejumlah dompet berisi identitas, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan lainnya.

"Keempat pelaku untuk sementara dalam pemeriksaan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Sulistyo. Pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas