Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gila, Pria Ini Tega Cabuli Bocah Usia 10 Tahun Hingga Tiga Kali di Kamarnya

a tega merenggut kehormatan seorang bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Gila, Pria Ini Tega Cabuli Bocah Usia 10 Tahun Hingga Tiga Kali di Kamarnya
ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Entah apa yang dipikiran seorang pria berinisial RMN (36), warga Desa Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.

Ia tega merenggut kehormatan seorang bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun.

Informasi yang dihimpun Tribun, RMN pun dilaporkan atas perbuatan bejatnya tersebut oleh kakeknya ke Polres Banjar.

Kini RMN diamankan di Markas Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, berdalih lupa tanggal, untuk pertama kalinya RMN melakukan perbuatan bejatnya pada November 2015.

Namun kakeknya baru mengetahui cucunya menjadi korban kekerasan seksual pada 26 Januari 2016.

BERITA REKOMENDASI

"Pelapor mendapat keluhan dari cucunya, bahwa dirinya merasa kesakitan di alat vitalnya. Kemudian korban menceritakan dicabuli sewaktu bermain di rumah tersangka," ujar Sulistyo kepada Tribun, Kamis (28/1/2016).

Sulistyo mengatakan, berdasarkan pengakuan, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali di kamar tersangka.

Atas kejadian tersebut pelapor memeriksakan korban ke Puskesmas Langensari.

"Ternyata benar korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Mengetahui hal tersebut pelapor melaporkan ke Polres Banjar," ujar Sulistyo.

Pelaku ditangkap di kediamannya Kamis (28/1/2016). RMN ditahan di Markas Polres Banjar.


Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap RMN yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman di atas 12 tahun penjara," ujar Sulistyo. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas