Kanwil Kemenkumham Jabar Siapkan Ruang Sandera Khusus Penunggak Pajak
Ruangan itu khusus penunggak pajak yang disandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jabar I.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kanwil Kemenkumham Jawa Barat telah menyiapkan ruang tahanan untuk para penunggak pajak di Kota Bandung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, I Wayan Sukarta, mengaku, pihaknya telah bekerjasama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jabar I mengenai upaya penyanderaan penunggak pajak.
"Terkait dengan penyanderaan penunggak pajak kami mendukung kebijakan tersebut," ujar Wayan kepada wartawan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kecamatan Arcamanik, Jabar, Kamis (28/1/2016).
Di Kota Bandung, Wayan mengatakan, pihaknya menyiapkan ruangan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru.
Ruangan itu khusus penunggak pajak yang disandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jabar I.
Sedangkan untuk di luar Kota Bandung, kantor pajak bisa berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.
"Sudah ada koordinasi dan sudah mulai berlaku. Kalau ada tinggal dimasukin saja," kata Wayan.
Sejauh ini, kata Wayan, penunggak pajak yang disandera baru di wilayah Bekasi.
Sebanyak dua sampai tiga penunggak pajak disandera di lapas di Bekasi.
"Kalau di Kota Bandung belum ada karena belum calonnya sudah menyelesaikan kewajiban," ujar Wayan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.