Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rumah Anggota Satpol PP Disatroni Maling

Di rumah korban, para tersangka menggasak dua unit ponsel dan satu buah jam tangan merek Alexander Christy.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Rumah Anggota Satpol PP Disatroni Maling
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Komplotan pencuri dan penandah yang beraksi di rumah anggota Satpol PP 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG  -  Petugas Polsek Kedaton menangkap tiga tersangka pembobolan rumah. 

Tiga tersangka adalah Andi (25), warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu; Angga (26), warga Jalan Pramuka, Rajabasa; dan Miswan (32), warga Desa Segalamider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Mereka ditangkap setelah membobol rumah Amroni, anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Di rumah korban, para tersangka menggasak dua unit ponsel dan satu buah jam tangan merek Alexander Christy.

Kapolsek Kedaton, Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Angga dan Andi berperan sebagai eksekutor.

"Miswan perannya yang menjual barang curian," kata dia, Kamis (28/1/2016).(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas