Rumah Anggota Satpol PP Disatroni Maling
Di rumah korban, para tersangka menggasak dua unit ponsel dan satu buah jam tangan merek Alexander Christy.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton menangkap tiga tersangka pembobolan rumah.
Tiga tersangka adalah Andi (25), warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu; Angga (26), warga Jalan Pramuka, Rajabasa; dan Miswan (32), warga Desa Segalamider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Mereka ditangkap setelah membobol rumah Amroni, anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Di rumah korban, para tersangka menggasak dua unit ponsel dan satu buah jam tangan merek Alexander Christy.
Kapolsek Kedaton, Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Angga dan Andi berperan sebagai eksekutor.
"Miswan perannya yang menjual barang curian," kata dia, Kamis (28/1/2016).(*)
Berita Rekomendasi