Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Senjata Rakitan, Didit Diamankan Polisi

Polrestabes Makassar berhasil menciduk pelaku bisnis penjualan Senjata Api (Senpi) Didit Massijaya alias Didit (22)

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
zoom-in Jual Senjata Rakitan, Didit Diamankan Polisi
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Khusus Kejahatan dan Kekerasan Jalanan (Jatanras) Polrestabes Makassar berhasil menciduk pelaku bisnis penjualan Senjata Api (Senpi) Didit Massijaya alias Didit (22) di Jl Kandea, kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/1/2016).

Penangkapan Didit yang merupakan warga Jl Bunga Ejayya lorong 4, No 14 kota Makassar ini dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara Manggabarani bersama beberapa anggotanya.

Edy mengatakan, Didit ditangkap setelah petugas lapangan melakukan pelacakan saat ia akan melakukan transakai senjata api ke salah satu pembeli di Jl Kandea.

"Anggota kami di lapangan berhasil melacak pelaku yang akan melakukan transaksi senjata api rakitan, makanya kami langsung meringkus pelaku bersama barang bukti," kata Edy.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit senjata api genggam rakitan beserta dua butir amunisi senjata laras panjang.

Pelaku lalu digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk diintrogasi. 

Berita Rekomendasi

Dari pengakuan Didit, ia menjual senjata tersebut seharga 400 ribu rupiah hingga 750 ribu rupiah per unit.

Edy mengatakan, Saat ini pihaknya telah menyerahkan pelaku bersama barang bukti kepada penyidik Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas