Jual Senjata Rakitan, Didit Diamankan Polisi
Polrestabes Makassar berhasil menciduk pelaku bisnis penjualan Senjata Api (Senpi) Didit Massijaya alias Didit (22)
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Khusus Kejahatan dan Kekerasan Jalanan (Jatanras) Polrestabes Makassar berhasil menciduk pelaku bisnis penjualan Senjata Api (Senpi) Didit Massijaya alias Didit (22) di Jl Kandea, kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/1/2016).
Penangkapan Didit yang merupakan warga Jl Bunga Ejayya lorong 4, No 14 kota Makassar ini dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara Manggabarani bersama beberapa anggotanya.
Edy mengatakan, Didit ditangkap setelah petugas lapangan melakukan pelacakan saat ia akan melakukan transakai senjata api ke salah satu pembeli di Jl Kandea.
"Anggota kami di lapangan berhasil melacak pelaku yang akan melakukan transaksi senjata api rakitan, makanya kami langsung meringkus pelaku bersama barang bukti," kata Edy.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit senjata api genggam rakitan beserta dua butir amunisi senjata laras panjang.
Pelaku lalu digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk diintrogasi.
Dari pengakuan Didit, ia menjual senjata tersebut seharga 400 ribu rupiah hingga 750 ribu rupiah per unit.
Edy mengatakan, Saat ini pihaknya telah menyerahkan pelaku bersama barang bukti kepada penyidik Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum. (*)