Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kencani Sejam ABG Anak Asuh Mami Ria Cukup Bayar Rp 75 Ribu

Dalam sebulan, kedua tersangka bisa meraup keuntungan Rp 2 juta untuk satu anak.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kedua tersangka mucikari anak di bawah umur,  Mami Ria dan Anggi mengakui mempekerjakan remaja di bawah umur sebagai PSK selama tiga bulan.

Mami Ria mempekerjakan dua remaja di lokalisasi Pulau Mencawak, Desa Tulis, Kabupaten Batang, sedangkan Anggi mempekerjakan empat remaja di tempat karaoke di Pemalang.

Selain bekerja di tempat karaoke, Anggi juga menerima bookingan pria hidung belang yang ingin tidur dengan keempat anak asuhnya tersebut.

Mami Ria mematok tarif Rp 75 ribu untuk satu jam kencan anak asuhnya, sedangkan Anggi mematok tarif menemani karaoke per jam Rp 50 ribu untuk satu anak.

"Kalau ada yang booking untuk prostitusi, Anggi menerima tambahan Rp 30 ribu dari sekali booking. Berapapun tarif booking yang ditawarkan pria hidung belang, Anggi dapat Rp 30 ribu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Daddy Haryadi, Jumat (29/1/2016).

Dalam sebulan, kedua tersangka bisa meraup keuntungan Rp 2 juta untuk satu anak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi kalau Mami Ria dua anak dikali Rp 2 juta saja, begitu pun dengan Anggi yang empat anak. Dijumlah saja, keuntungan satu anak bisa Rp 2 juta," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap dua orang pelaku eksploitasi anak di bawa umur di daerah Batang dan Pemalang.

Wanita bernama DK (30) alias Mami Ria, warga Desa Tampangsono, Batang dan pria bernama AG alias Anggi warga Pemalang ditangkap lantaran mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke Pemalang dan lokalisasi Desa Tulis, Kabupaten Batang.

Polisi berhadil menyelamatkan enam anak gadis yang berumur 16 tahun yang dipekerjakan oleh kedua tersangka.

Mami Ria mempekerjakan dua gadis di bawah umur di tempat lokalisasi Pulau Mencawak, Desa Tulis, Kabupaten Batang sementara Anggi mempekerjakan empat remaja di tempat karaoke di Pemalang.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas