Gara-gara Jambret Uang Rp 5 Ribu, Dua Mahasiswa di Jambi Nyaris Babak Belur
Saat melintas di depan bandara lama, korban yang dalam perjalanan pulang ke rumah kemudian dipepet kedua pelaku.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Rido (23), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jambi kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi jambretnya digagalkan warga.
Rido diamankan bersama rekannya Riski (26) saat berusaha melarikan tas milik perempuan yang menjadi korbannya.
Dari penuturan kedua tersangka, aksi ini dilakukan pada Jumat malam, pekan lalu.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban saat itu melintas di Rt 05 Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Saat melintas di depan bandara lama, korban yang dalam perjalanan pulang ke rumah kemudian dipepet kedua pelaku.
Tanpa basa basi, Rizki yang membawa sepeda motor menyambar tas korban dan langsung tancap gas.
Warga mendengar teriakan korban dan berhasil mengamankan keduanya.
Beruntung petugas patroli yang tengah melintas mengetahui aksi tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Polisi tiba sebelum keduanya babak belur di hajar warga.
Setelah di periksa, ternyata tas dan dompet milik korban hanya berisi uang lima ribu rupiah.
"Dak tahu kalau isinya segitu, tiba-tiba saja karena lagi dak punya uang untuk bayar listrik tiba-tiba pas pulang nongkrong di jalan kepikiran seperti yang ada di TV," kata Rizki.
Saat ini Riski hanya bisa menyesali perbuatannya. Sementara, Rido mahasiswa semester lima di salah satu perguruan tinggi swasta di Jambi ini berdalih tak tahu jika Rizki merencanakan untuk melakukan aksi Jambret.
"Dak tau saya cuma dibonceng, tiba-tiba dia narik tas cewek itu. Waktu itu baru balek nongkrong," kata Rido.
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouq Afero membebarkan jika salah seorang tersangka mrupakan mahasiswa.
Namun, sejauh ini diketahui kedua teraangka baru beraksi sebanyak satu kali.
"Menurut pengakuan mereka belum ada TKP lain. Namun, masih kita kembangkan lagi," katanya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsekta Jambi Selatan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan aksi curas.
"Maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.