Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Oknum Guru Penista Agama
Pengacara Poltak Sinegar akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Erma Ginting, yang disangka telah menistakan agama.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pengacara Poltak Sinegar akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Erma Ginting, yang disangka telah menistakan agama.
"Besok akan kita ajukan penangguhan, Ibu itu pegawai negeri, juga tengah menderita sakit kanker teroid di lehernya dam harus mendapatkan pengobatan intensif dari dokter," tegas Poltak usai mendampingi penahanan kliennya di Polres Pangkalpinang, Senin (1/2/2016).
Menurut Poltak, pasal yang dikenakan kepada kliennya tersebut adalah pasal 28 jo 4 dan 5 Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008.
"Ke depannya kami juga akan mengajukan laporan ke pihak polisi terkait akun Facebook, utamanya yang membentuk tulisan yang disangkakan itu yaitu akun Jamaat Mula-Mula," jelas dia.
Kuasa hukum lainnya untuk Erma, Ibrohim, mengaku dalam kasus tersebut terdapat pelaku utama yang belum ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik akun Jamaat Mula-Mula.