Oknum Guru Diduga Penista Agama Ditetapkan Tersangka
Bekas ibu guru ditetakan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang akhirnya menetapkan bekas ibu guru sekolah, Erma Ginting, sebagai tersangka.
Wanita yang diduga meninstakan agama dan dilaporkan Majelis Ulama Pangkalpinang ini langsung digiring, didampingi kuasa hukumnya, menuju ruang tahanan wanita Polres Pangkalpinang, Senin (1/2/2016).
Erma telah hadir di Polres Pangkalpinang sejak pukul 08.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Di sela pemeriksaannya, terlihat puluhan orang yang mewakili ormas keagamaan dan perwakilan pihak terkait mendatangi Polres Pangkalpinang.
Rombongan tadi melakukan pertemuan di ruang Wakapolres Pangkalpinang hingga satu jam sampai akhirnya mereka meninggalkan kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan, mengatakan penyidik menetapkan Erma sebagai tersangka dan menahannya.
"Penahanan ini atas dasar Undang-Undang ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman enam tahun, jadi mulai hari ini dilakukan penahanan di rutan kita," ungkap Teguh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi.