Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Pagi, Mantan Bupati Bolmong Disidang Kasus Korupsi

idang dakwaan dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010 digelar di Pengadilan Tipikor Manado

Editor: Sugiyarto
zoom-in Besok Pagi, Mantan Bupati Bolmong Disidang Kasus Korupsi
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Setelah berkas Mantan Bupati Bolaang Mongondouw Marlina Moha  dilimpahkan Kejati Sulut ke PN Manado Kamis 28 Januari lalu, kini sudah siap disidangkan.

Sidang dakwaan dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010 digelar di Pengadilan Tipidkor Manado, Kamis (4/2).

"Benar MMS akan disidangkan 4 Februari, dengan Ketua Majelis Hakim Darius Naftali," ujar Panmud Pidsus PN Manado Marthen Mendila, Rabu (3/2).

Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa selaku Bupati Bolmong, bersama tujuh terpidana kasus ini, secara bersama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2010, telah tertata pembayaran TPAPD sebesar Rp 12 miliar.

Patut diduga yang merupakan hasil tindak pidana korupsi TPAPD triwulan kedua tahun angaran 2010 sebesar Rp 1 miliar dan dana TPAPD triwulan ke tiga sebesar Rp 250 juta.

T‎otal dana yang diterima atau dikuasai oleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi TPADP sebesar Rp 1,25 miliar.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan MMS, eks Bupati Bolmong ini diancam sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-Undang RI Nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55, ayat 1 ke-1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi KUHP pasal 64 ayat 1.

Serta dakwaan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, Undang-Undang Nomor 25, tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana‎. (fer)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas